Ad Code

Responsive Advertisement

Point Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS

PELATIHAN BELAJAR MENULIS PGRI

Pertemuan ke 24

 


Assalamualaikum Warahmatullahii Wabarakaatuh
Salam Literasi
Salam Blogger
 
Pertemuan malam ini akan membahas dan mengetahui bagaimana “ Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS ” dan akan di temani moderator bapak Dail Ma'ruf, M.Pd dengan ciri khasnya selalu ceria dan tersenyum menyapa dan menyambut semua peserta melalui via WAG dalam group dan untuk Narasumber kali ini adalah Dr. H.Imron Rosidi, M.Pd.


Bagi ASN untuk kenaikan pangkat, kita diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri atas :
1)     Pengembangan Diri
Beberapa kegiatan yang termasuk pengembangan diri :
a)  Mengikuti Diklat Fungsional. Kita akan mendapatkan sertifikat yang angka kreditnya sesuai dengan lamanya diklat yang dinyatakan dalam jp 9jam pelajaran), misal 30-80 jp angka   kreditnya 1, 81-180 jp angka kreditnya 2, dan seterusnya.
b)  Kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan/ atau keprofesian guru, misalnya lokakarya, MGMP, keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, kolegium, baik sebagai pembahas maupun peserta.
c)  Kegiatan kolektif lainnya sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.




2)     Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif.

Menulis buku, baik buku pelajaran atau buku di bidang pendidikan maupun buku sastra merupakan unsur PKB yg harus kita kuasai.

PKB berupa Pengembangan Diri untuk semua golongan. Tapi Karya Inovatif ke golongan IV a maksimal 50%. Untuk golongan III bebas boleh PI semua atau KI semua.




 Buku merupakan suatu karya ilmiah

Karya inovatif ini diberlakukan tidak hanya guru tertentu misalnya guru bahasa Indonesia, namun           untuk semua guru.

Berikut informasi yang tidak kalah penting yaitu tentang nilai angka kredit dari Buku yang kita susun :

1. Buku Hasil Penelitian (PTK, Penelitian Diskriptif, Penelitian Eksperimen, penelitian Pengembangan) : ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK 4.

2.  Buku Teks Pelajaran : berisi pengetahuan untuk bidang ilmu/ mata pelajaran tertentu yang diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu, jika diakui BSNP AK 6, ber- ISBN AK 3, tidak ber- ISBN AK 1.

3.  Modul bertujuan agar siswa dapat belajar mandiri, sedangkan Diktat bertujuan mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran yang disampaikan guru, minimal dibuat per semester, bisa juga dibuat per tahun. Tingkat Propinsi AK 1,5; Tingkat Kabupaten AK 1   dan Tingkat Sekolah AK 0,5.        

4.  Buku Bidang Pendidikan, merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang pendidikan.    Jika dicetak ber- ISBN AK   3, jika belum ber- ISBN AK 1,5.               

5.  Karya Terjemahan berupa tulisan yang dihasilkan dari menterjemahkan buku pelajaran/ buku bidang pendidikan yang berbahasa asing atau bahasa Jawa    ke bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran, AK 1.

6.  Karya Inovatif   : buku Antologi Puisi minimal 20 judul, cerpen minimal 5 judul ber- ISBN, atau kumpulan kliping Puisi minimal 20 judul, cerpen minimal 5 judul    yang dimuat di media massa dan ber ISBN, AK 4.

7.  Best Practice, AK 2.

Buku Pedoman Guru, merupakan buku tulisan guru yang merupakan rencana kerja selama 1 tahun, hanya boleh dibuat 1 setiap pengajuan kenaikan pangkat, AK 1,5.





Yang dimaksud buku hasil penelitian adalah mengubah semua hasil penelitian menjadi sebuah buku. Buku pelajaran yang bisa dinilai adalah buku pelajaran lengkap yang ber ISBN. Sedang karya terjemahan masuk buku pengayaan, nilainya 1, buku pendidikan, modul, diktat, nilainya 0,5. Buku pedoman guru nilainya 1,5. maksimal 1 buku pedoman guru setiap kenaikan pangkat. 

BUKU YANG WAJIB UNTUK RUJUKAN :

1. Buku 4
2. Buku 5
3. Permen RB No 4 Tahun 2009
4. Permen Diknas no 35 Tahun 2010.

 




Sebagai Clossing Statement dari narasumber : 

“ Lakukan kenaikan pangkat dengan jujur. Karena kejujuran adalah di atas segala-galanya. Gaji kita berdasarkan sk kita, bukan kerja kita.  Jadi, kalau kenaikan pangkat kita sudah tidak jujur, SK gaji kita diambil dari cara yang tidak jujur maka gajinya tidak halal ”.

Sungguh luar biasa pesan narsum pada close statementnya, ini adalah sebuah konsekuensi bagi plagiat dan memudahkan serta menghalalkan segala cara agar SK kita terbit namun perlu difikirkan gaji yang kita terima.

Demikian resume singkat saya semoga bermanfaat terutama para ASN

Wassalamualaikum Warahmatullahii Wabarakaatuh

Salam Literasi
Salam Blogger

Arham
Donggala Sulawesi Tengah

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar